Kliring adalah perhitungan utang
piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Kliring merupakan jasa perbankan
yang diberikan dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari
wilayah kliring yang sama.
Sejarah
Kliring
·
10 September
1981 : Kliring lokal secara manual.
· Awal 1990 : Kliring lokal secara
otomatis. Ditambah bantuan mesin baca pilah atau reader sorter kurang lebih 1000 warkat per menit.
·
18 September
1998 : Sistem Kliring Elektronik
Jakarta (SKEJ) 8 bank.
·
18 Juni 2001 : SKEJ seluruh Jakarta.
·
22 Juli 2005 : Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia (SKNBI).
Tujuan
dan Manfaat Kliring
Tujuan dilaksanakan kliring oleh
Bank Indonesia antara lain:
1.
Memajukan dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2.
Perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan
efisien.
3.
Salah satu
pelayanan bank kepada nasabah.
Manfaat kliring:
1. Bagi masyarakat,
memberikan alternatif pembayaran (transfer
of value) secara efektif, efisien, dan aman.
2.
Bagi bank,
merupakan salah satu advantage service
kepada nasabah dan menjadi fee based
income.
3. Bagi bank
sentral, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank
maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
Istilah-Istilah
dalam Kliring
Beberapa istilah yang perlu
diperhatikan dalam kliring:
1.
Tolakan kliring
Tolakan
atas warkat.
2.
Postdated Cheque
Tanggal
cek/BG belum jatuh tempo (titipan).
3.
Cross Clearing
Penarikan
cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari
setoran cek bank lain.
4.
Call Money
Pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maksimal
7 hari).
Komentar
Posting Komentar