Tugas Bank Sentral (BI)

 Tugas BI sebagai Bank Sentral antara lain:

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Menetapkan sasaran moneter.
·         Melakukan pengendalian moneter.
·         Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maksimal 90 hari.
·         Melaksanakan kebijakan nilai tukar.
·         Mengelola cadangan devisa.
·         Menyelenggarakan survei mikro dan makro.

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran.
·         Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan.
·         Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
·         Mengatur sistem kliring antar bank.
·         Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
·         Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran.
·         Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah.

3.      Mengatur dan mengawasi bank di Indonesia.
·         Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
·         Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
·         Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
·         Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
·         Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
·         Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan.
·         Melakukan pemeriksaan terhadap bank.
·         Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal.
·         Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
·         Mengambil alih terhadap suatu bank dalam kondisi membahayakan.
·         Mengawasi bank dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU.

Komentar