Tugas BI sebagai Bank Sentral
antara lain:
1.
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter.
·
Menetapkan
sasaran moneter.
·
Melakukan
pengendalian moneter.
·
Memberikan kredit
atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah maksimal 90 hari.
·
Melaksanakan kebijakan
nilai tukar.
·
Mengelola cadangan
devisa.
·
Menyelenggarakan
survei mikro dan makro.
2.
Mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran.
·
Menyampaikan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan.
·
Menetapkan penggunaan
alat pembayaran.
·
Mengatur sistem
kliring antar bank.
·
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
·
Menetapkan macam,
harga, ciri, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran.
·
Mengeluarkan,
mengedarkan, mencabut, menarik, dan memusnahkan uang rupiah.
3.
Mengatur dan
mengawasi bank di Indonesia.
·
Menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
·
Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
·
Memberikan izin
pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
·
Memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
·
Memberikan izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
·
Mewajibkan bank
untuk menyampaikan laporan.
·
Melakukan
pemeriksaan terhadap bank.
·
Memerintahkan bank
untuk menghentikan sementara atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal.
·
Mengatur dan
mengembangkan informasi antar bank.
·
Mengambil alih
terhadap suatu bank dalam kondisi membahayakan.
·
Mengawasi bank
dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan
dibentuk dengan UU.
Komentar
Posting Komentar